Usulan KPU itu adalah opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024.
Namun, usulan itu hingga kini belum disepakati setelah rapat konsinyering di DPR batal digelar pada Rabu (6/10/2021).
”KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu (9/10/2021), Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Per Gram
Ia mengatakan, KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.
Sejumlah opsi tersebut hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.
Tahapan itu yakni, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai.
Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada.
Sehingga, menurut Pramono, secara teknis bisa tetap dilaksanakan, terutama tidak memberi beban yang terlalu berat bagi jajaran KPU di bawah.(*)
Baca juga: Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun
Baca juga: Terkait Pilkada Aceh 2022, Jubir PA Nurzahri: Kami Ditipu dan Dikhianati