Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengakuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu - Rp 700 ribu.
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu.
Tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Baca juga: Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Sidorejo, 4 Wanita Masih Saksi
Dalam kasus ini kedua pelaku, ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, selaku mucikari.
Ia menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online).
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Tengah Malam, Bayi Umur Sehari Ditinggal Sendirian di Pinggir Sungai di Aceh Tamiang
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim.
Penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi.
Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang diduga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Ingatkan Pelajar Manfaatkan Masa Muda Untuk Belajar dan Menambah Ilmu
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa.
Apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Ternyata informasi dari masyarakat benar ada praktik prostitusi.
Baca juga: Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (*)
Baca juga: Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali