Berita Aceh Barat Daya
Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali
Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sebanyak lima orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas II B Blangpidie yang terletak di Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, Jum'at (1/10/2021).
Kelima terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut berbeda kasus, dimana tiga orang merupakan terpidana kasus chip higgs domino (maisir) sepasang kasus zina.
Terpidana kasus zina yakni AM (18) warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan - tangan dengan AL (19) warga gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.
Tindakan yang dilakukan kedua tersangka itu, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga: Dua Terpidana Judi Chip Domino di Aceh Utara Disebat Cambuk
“Keduanya masing-masing mendapatkan 100 kali hukuman cambuk,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum, MAgung Kurniawan SH.
Sedangkan terpidana kasus higgs domino atau maisir, masing-masing NB (37) warga gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, selanjutnya ER (37) warga gampong Kedai, Kecamatan Manggeng.
“Keduanya mendapatkan hukuman cambuk 18 kali,” ungkapnya.
Selain itu, sebutnya, terpidana RW (36) warga gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan - Tangan yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.
“Mereka, dikenakan pasal 20 jo pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Kesemua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap dari pengadilan Mahkamah Syariah sudah menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," ungkapnya
Baca juga: Warga Tenggulun Aceh Tamiang Usir Perambah asal Sumatera Utara, Satu Sepeda Motor Dirusak
Menurut Agung, semua terpidana baik kasus zina maupun kasus chip higgs domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk.
Dalam eksekusi cambuk itu, AL pingsan usai menjalani cambuk, sehingga langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan.
"Proses hukum bagi terpidana tidak ada kendala apa-apa, hanya saja tadi cuaca yang kurang memungkinkan, akan tetapi semua terpidana sudah selesai menjalani hukumannya masing-masing sesuai dengan kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik, Setdakab Abdya, Raju Asmar menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Baca juga: 23 Prajurit Kodim Bener Meriah Naik Pangkat