Pria Ini Divonis 21 Tahun Penjara, Rudapaksa Putrinya dan Beri Pil Kontrasepsi Agar Tak Hamil

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 kali cambukan akibat perbuatannya memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 45 tahun itu melakukan pelecehan seksual sejak anaknya berusia sembilan tahun.

Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.

Dikutip dari CNA, tindakan yang dijuluki "keji" oleh hakim tersebut terungkap ketika dia membeli pil kontrasepsi untuk putrinya karena dia takut putrinya hamil.

Dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan pada Kamis (14/10/2021).

Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual melalui penetrasi, dengan delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan untuk hukuman.

Pengadilan mendengar bahwa pria itu menikahi istrinya di China pada 2007.

Pada tahun yang sama, istrinya melahirkan putrinya yang menjadi korban.

Anak itu kini berusia 14 tahun.

  
Keluarga tersebut kemudian pindah ke Singapura dan menetap hingga menjadi warga negara asli.

Pasangan itu memiliki seorang putra pada tahun 2015, dan keluarga beranggotakan empat orang itu tinggal di Tampines.

Mereka tidak memiliki tempat tidur di kamar khusus.

Biasanya mereka tidur bersama di kamar yang sama di mana ada tempat tidur susun dan tempat tidur ganda.

Korban tidur di bagian bawah ranjang susun, sedangkan orang tua dan saudara laki-lakinya tidur di ranjang ganda.

Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika dia berusia sembilan tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini