CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Setelah diundur, Simak Juga Ketentuan yang Lulus ke Tahap SKB

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKD CPNS Kejaksaan RI di Hotel Amel Convention Hall, Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021).

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 setelah diundur oleh BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 diundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 seharusnya dirilis pada 17-18 Oktober 2021 baik oleh intansi masing-masing atau di situs SSCASN.

Akan tetapi, hingga kini pengumuman hasil SKD yang dinanti-nanti oleh peserta CPNS ini belum juga dikeluarkan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Menurut dia, pengumuman itu baru bisa dirilis pada awal November 2021.

"(Pengumuman) tidak sesuai pada SE, akan mundur, perkiraan awal November," ujar Satya, seperti diwartakan Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Ujian SKD Tuntas di Nagan Raya, 656 Pelamar CPNS Lulus Passing Grade

Satya mengatakan, penyebab molornya jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 lantaran masih berlangsungnya proses rekonsiliasi.

Namun, nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan secara serentak.

"Saat ini proses rekonsiliasi hasil masih berlangsung, hasil ujian SKD dari seluruh tempat pelaksanaan dikumpulkan," ujar dia.

Aturan Seleksi SKD

Dilansir dari Serambinews.com, BKN dalam keterangan resminya menjelaskan, untuk lolos SKD, pelamar tentunya harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Selanjutnya jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi.

Sehingga, hasil SKD yang diraih peserta akan dirangkinkan.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Sabtu (31/7/2021) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut atau lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.

Baca juga: BKN Beri Jawaban Mengapa Banyak Peserta SKD CPNS 2021 Raih Skor Tinggi, Apa Soalnya Lebih Mudah?

Baca juga: Link Donwload Sertifikat SKD/Seleksi Kompetensi 2021, Akses di sertificat.bkn.go.id, Begini Caranya

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 15 orang, maka yang berhak mengikuti tahap SKB ialah 45 orang.

Jumlah Skor SKD Sama

BKN melalui akun Instagram resminya pada 8 Agustus 2021 lalu menyebutkan, bahwa peserta SKD yang bisa mengikuti SKB maksimal berjumlah 3 kali dari kebutuhan jabatan.

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa lanjut ke SKB ditentukan berdasarkan nilai masing-masing materi SKD.

Yaitu dilihat secara berurutan mulai dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD

Jika ada peserta yang punya total skore atau nilai SKD sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKB adalah peserta dengan nilai TKP tertinggi.

Lalu apabila total skore SKD sama dan nilai TKP juga sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKD adalah peserta dengan nilai TIU tertinggi.

Terakhir jika jumlah skore SKD dan perbandingan nilai TKP, TIU serta TWK juga sama, maka peserta yang memiliki nilai skore sama ini semuanya diikutkan SKB. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkini