Kala itu, pengawas mendapati peserta ujian yang tidak mau pindah dari komputernya.
Padahal, komputer tersebut pada hari pelaksanaan ujian mengalami blue screen.
Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN
"Posisi duduk di komputer ini sudah diatur sebelumnya oleh panitia lokal, terlihat dari hasil rekaman CCTV," ungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan audit trail yang ditemukan bukti bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan kurang lebih 30 soal dalam rata-rata tujuh detik.
Setelah ditemukan bukti rekaman tersebut menampilkan, peserta bersangkutan kemudian menjawab satu soal hanya dalam hitungan delapan detik.
Menurut, Tjahjo Kumolo, ini sangat tidak mungkin terjadi karena rata-rata waktu bagi peserta minimal 50-54 detik.
“Artinya, dengan waktu yang begitu pendek tidak mungkin orang bisa membaca soal dengan sangat cepat," katanya.
Dengan bukti-bukti tersebut, terlihat bahwa peserta bersangkutan hanya menampilkan soal dan kemudian dijawab oleh pihak di luar lokasi penyelenggaraan SKD.
"Ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang, tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian," tutupnya.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Kemenag Aceh Harap Siap-siap, Jadwal dan Lokasi SKD Sudah Keluar
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan akan menjatuhkan saksi kepada peserta dan juga proses hukum pidana bagi oknum terkait.
“BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundangundangan yang berlaku,” terangnya.
Adapun proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya, yakni Seleksi Komptensi Bidang (SKB). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS