Dalam pelaksanaannya, ujian SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN.
Materi SKB
Aturan-aturan mengenai ujian SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- Psikotest
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara, dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Bersiap! Hasil SKD Tahap 1 diumumkan 29-30 Oktober 2021, Daerah Aceh Ini Instansi yang Masuk Tahap 1
Ketentuan ujian SKB
a. instansi pusat
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. instansi daerah
Untuk Instansi Daerah, pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.