CPNS 2021

SKB CPNS Akan dimulai Pertengahan November 2021, Ini Materi, Bobot Nilai, dan Ketentuan Ujiannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKB CPNS akan dimulai pertengahan November 2021, ini materi, bobot nilai, dan ketentuan ujiannya. (Foto: Peserta SKD CPNS di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Selasa 14 September 2021).

SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 saat ini sudah mencapai tahapan akhir SKD.

Itu artinya, tidak lama lagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS akan memasuki babak seleksi selanjutnya, yaitu SKB.

Menurut jadwal terbaru yang dirilis BKN lewat surat Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan ujian SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan mulai dari 15-28 November 2021, sedangkan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Sementara itu, saat ini seluruh peserta baik yang mengambil formasi CPNS atau PPPK Non Guru sedang menanti pengumuman hasil SKD yang telah diikuti sebelumnya.

Adapun pengumuman hasil SKD juga akan disampaikan dalam 2 tahap.

Tahap pertama dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yaitu mulai 29-30 Oktober 2021.

Baca juga: Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Hasil SKD Akan Diumumkan di Tanggal Ini

Di jadwal tahap pertama ini, dikabarkan ada 164 instansi yang akan mengumkan hasil SKD pelamarnya.

Sementara instansi lain yang tersisa akan mengumumkan hasil SKD pada tahap 2, yang dimulai dari 13-14 November 2021.

Mulai dari tujuan dilaksanakan ujian SKB, materi yang diujiankan, bobot nilai hingga aturan peserta yang berhak masuk ke tahap seleksi ini.

Simak selengkapnya dalam artikel yang telah dihimpun Serambinews.com berikut ini.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Terbaru dari BKN, Pengumuman Dibagi Dua Tahap

Baca juga: GAWAT! BKN Beberkan Ada Indikasi Kecurangan Tes SKD CASN 2021, Dilakukan oleh Oknum BKPSDM

Apa itu SKB?

Seleksi Kompetensi Bidang atau disingkat SKB merupakan tahap seleksi ketiga yang harus dilalui peserta CPNS.

Dikutip dari Info Grafis yang dikeluarkan BKN di akun Instagramnya, @bkngoidofficial, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Halaman
1234

Berita Terkini