Simak dua cara berikut ini yang dapat dilakukan untuk menonton siaran TV Digital.
SERAMBINEWS.COM – Segera beralih dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tanpa harus menunggu hingga 2 November 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjadwalkan tahapan penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).
Tahapan ASO Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2021 tentang Perubahan atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.
Baca juga: Kapan Siaran TV Analog akan Berakhir? Simak Panduan Beralih ke TV Digital tanpa Harus Ganti Televisi
Baca juga: Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama
Mengingat kompleksitas dalam ‘menyuntik mati’ siaran TV Analog dan peralihan ke siaran TV Digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan.
Penghentian akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Artinya, siaran TV Analog atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran TV Digital paling lambat 2 November 2022.
Meski masih menyisakan waktu sekitar 368 hari lagi, masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital, dan tidak perlu harus menunggu hingga tahun 2022.
Pada prinsipnya daerah yang sudah menangkap siaran TV Analog, seperti Kota Banda Aceh, secara otomatis akan menangkap siaran TV Digital.
Dengan adanya simulcast, siaran TV Analog dan TV Digital berjalan bersamaan, dan masyarakat akan merasakan dua perbedaan kualitas gambar dan suara serta jumlah channel yang beragam.
Baca juga: Cara Nonton Pertandingan Liga 1 2021 di TV Digital, Berikut Langkah Mudah Menangkap Siaran Digital
Baca juga: Tips Beli Televisi Baru yang Mendukung Siaran TV Digital, Ingat! Layar Tipis & Datar Tidak Menjamin
Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis, tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menonton siaran TV Digital.