Kemudian satu gunting, hijab warna biru, dan sepasang sandal warna hitam.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan saat ini masih didalami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2.
Penulis: Satia
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Suami Tusuk Wajah Istri saat Kerja di Laboratorium RS Delia, Polres Binjai Selidiki Motif
Baca juga: Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Dijadikan Komisaris RANS Entertainment,Raffi Ahmad Ungkap Alasannya
Baca juga: Mulai Senin Besok, Daftar Merek Ponsel Berikut Tak Lagi Bisa Pakai WhatsApp