Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun, Pelaku Kakak Ipar Korban Incar Suaminya, Campur Air dengan Apotas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

"Kita tetap harus berdasarkan medis. Maka nanti dari labfor hasilnya apa akan saya sampaikan," kata Guruh. 

Baca juga: Miris! Seorang Ibu Muda di Klaten Tewas usai Minum Air Beracun dari Kulkas

Baca juga: Misteri Ibu Tiga Anak Meninggal Setelah Minum Air di Kulkas, Diduga Diracun, Ini Kesaksian Suami

Beli Racun Apotas dari Toko Pupuk di Juwiring

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk. 

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Henny Dwi Susanti. 

Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

  
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.

Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya. ( Kompas.com/ TribunSolo )

Berita Terkini