Berita Lhokseumawe

Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza Mulai Disidangkan

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada perkara ini, Al Muhajir, Jumat (5/11/2021), membenarkan kalau perkara dugaan kerumunan sudah mulai masuki tahap persidangan.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini  masih berlanjut.

Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Informasi terakhir dihimpun Serambinews.com, kalau pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe sudah mulai menggelar sidang.

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada perkara ini, Al Muhajir, Jumat (5/11/2021), membenarkan kalau perkara dugaan kerumunan sudah mulai masuki tahap persidangan.

Persidangan perdana di PN Lhokseumawe, sudah berlangsung Kamis (4/11/2021) selepas siang.

"Sidang perdana yang berlangsung Kamis kemarin hanya beragendakan dakwaan," katanya.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke PN Lhokseumawe

Menurut Al Muhajir, sidang dipimpin majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M, dan Mustabsyirah.

Sidang pertama untuk terdakwa KS.

"Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit. Karena hanya membacaan dakwaan," katanya.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan terdakwa HK.

"Agendanya sama. Tetap pembacaan dakwaan," katanya.

Lanjut Al Muhajir, usai pembacaan dakwaan, maka sidang langsung ditunda.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung

Halaman
12

Berita Terkini