Berita Lhokseumawe

Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza Mulai Disidangkan

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melibatkan selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada perkara ini, Al Muhajir, Jumat (5/11/2021), membenarkan kalau perkara dugaan kerumunan sudah mulai masuki tahap persidangan.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini  masih berlanjut.

Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Informasi terakhir dihimpun Serambinews.com, kalau pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe sudah mulai menggelar sidang.

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada perkara ini, Al Muhajir, Jumat (5/11/2021), membenarkan kalau perkara dugaan kerumunan sudah mulai masuki tahap persidangan.

Persidangan perdana di PN Lhokseumawe, sudah berlangsung Kamis (4/11/2021) selepas siang.

"Sidang perdana yang berlangsung Kamis kemarin hanya beragendakan dakwaan," katanya.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke PN Lhokseumawe

Menurut Al Muhajir, sidang dipimpin majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M, dan Mustabsyirah.

Sidang pertama untuk terdakwa KS.

"Sidang berlangsung hanya sekitar 15 menit. Karena hanya membacaan dakwaan," katanya.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan terdakwa HK.

"Agendanya sama. Tetap pembacaan dakwaan," katanya.

Lanjut Al Muhajir, usai pembacaan dakwaan, maka sidang langsung ditunda.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga  maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka, yakni HK dan KS.

Sehingga awal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe, untuk proses sidang.(*)

Baca juga: VIDEO Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke Jaksa, Kedua Tersangka Wajib Lapor

Berita Terkini