Banda Aceh Bentuk Tim Retribusi Sampah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdani Bansyah.

BANDA ACEH - Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh memberlakukan wajib retribusi sampah yang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Selain itu, untuk mendukung langkah itu juga dibentuk tim pemungut retribusi.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah SH, melalui Kepala Bidang Kebersihan, Hermansyah SE mengatakan, untuk mendukung kewajiban retribusi sampah, DLHK3 juga membentuk tim pemungutan retribusi sampah yang berjumlah dua puluh satu orang (21), 7 diantaranya bertugas melakukan penagihan di lokasi komersil yang telah tertera dalam Qanun.

Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.

“Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda ya, sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 itu dikenakan tarif retribusi sebesar Rp.10.000, untuk 36-150 m2 sebesar Rp.15.000, sedangkan 150 m2 sebesar Rp. 20.000,” tambah Herman.

Selain objek perumahan, terdapat tiga puluh satu (31) jenis objek retribusi pelayanan sampah/kebersihan lainnya yang diatur dalam Qanun tersebut. Diantaranya seperti jenis bangunan-bangunan komersil perkantoran, swalayan, hotel, restoran hingga tempat parkir.

Tak hanya itu, pihaknya juga menuturkan, Jika terjadi penunggakan tagihan retribusi oleh warga, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari tarif awal yang berlaku setiap bulannya.

Dalam pelayanannya, DLHK3 Banda Aceh rutin melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah dua hingga tiga hari sekali untuk kawasan gampong yang ada di Kota Banda Aceh sesuai volume sampahnya. Sedangkan untuk jalan-jalan protokol dilakukan dua kali dalam sehari.

Terakhir, untuk memberikan pelayanan persampahan dan kebersihan yang maksimal, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dan melakukan pembayaran retribusi pelayanan sampah/kebersihan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggak.(mun)

Berita Terkini