Berita Kriminal
Ismail dan Amin Tangkap Dua Remaja Sedang Curi Kabel PT di Langsa
Ismail mendengar suara gesekan gergaji yang selanjutnya mengecek ke sumber suara tersebut.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa mengamankan dua tersangka pencurian kabel listrik.
Kedua tersangka AM (18) dan A (19), keduanya warga Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.
Dua remaja ini ditangkap saat melakukan pencurian kabel di PT Ujung Timur, Gampong Seuriget, 12 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Nirwan Novri , Jumat (15/8/2025), menyebutkan, dua tersangka ditangkap berawal pada Selasa (12/8/2025) pukul 01.00 WIB dini hari, saat saksi Ismail yang melakukan patroli rutin di PT Ujung Timur.
Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai
Saat masuk ke dalam PT Ujung Timur ini, Ismail mendengar suara gesekan gergaji yang selanjutnya mengecek ke sumber suara tersebut.
Isamil melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang mememotong kabel menggunakan gergaji.
Saksi bergegas memanggil rekanya Muhammad Amin untuk mengamankan kedua pelaku MA dan M.
Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polsek Langsa Barat dan menyerahkan kedua pelaku.
Akibat kejadian itu, pemilik PT Ujung Timur mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000.
Sementara pelaku saat ini telah diamankan di Sel Tahanan Polsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.