Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 6 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe dibebaskan, Senin (15/11/2021).
Lima di antaranya dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan satu satu lagi bebas murni (telah babis masa pidana).
Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Nawawi, menjelaskan, lima orang napi yang dibebaskan karena mendapatkan PB ini dikarenakan mereka telah memenuhi sejumlah persyaratannya.
Seperti telah menjalani masa pidana dua per tiga dari masa pidananya. Berkelakuan baik.
Lalu, telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca juga: Dukung Arum Jeram Open R4, Warga Pante Peusangan Bantu Penginapan Atlet
Telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatanatau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri dan laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Lapas.
Sedangkan mekanisme usulan PB, tambah Nawawi, dari Lapas diusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan langsung dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk pelaksanaannya.
Baca juga: Taliban Parade Militer, Mayoritas Persenjataan Milik Amerika, Dikawal Helikopter Buatan Rusia
"Satu orang lagi napi yang juga dibebaskan pada Senin ini, karena yang bersangkutan memang telah habis menjalani pidananya atau bebas murni," paparnya.
Lima narapidana yang bebaskan dikarenakan mendapat PB, semuanya perkara narkotika.
"Begitu juga satu narapidana yang bebas murni, juga perkara narkotika," demikian Nawawi.(*)