Berita Banda Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Syariah

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Aceh, Taqwallah dan petinggi BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama usai melaunching layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Amel Convention Hall, Punge, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan layanan syariah pertamanya di Aceh sebagai jawaban dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Punge, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan di Aceh pada posisi Oktober 2021 peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 420 ribu orang. 

“Semoga dengan layanan syariah total pekerja di Aceh yang 2,3 juta orang bisa ikut terdaftar, karena itu hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dasar untuk jaminan sosial,” sebutnya.

Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad

Ia menambahkan pencanangan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mendorong kepesertaan di wilayah Aceh.

Pihaknya sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk sama-sama memastikan bahwa jaminan sosial di Aceh bisa terlaksana sepenuhnya.

“Kami akan mendukung penuh pencanangan ini dan kami berharap pelaksanaan ini bisa kita tingkatkan ke level nasional tahun depan, dengan belajar dari terapan di Aceh,” kata Anggoro.

Dikatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapatkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terhadap program-program dan layanannya.

Baca juga: Ini Penyebab Pembunuh Ibu Guru di Aceh Barat Terkuak, Pelaku Mendadak Banyak Uang & Bisa Bayar Utang

Hal ini menerangkan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah, gotong royong dan ta’awun.

“Melalui pencanangan ini secara resmi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh sesuai prinsip syariah.

Sehingga secara otomatis peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta sejak hari ini, mereka menggunakan layanan prinsip syariah untuk jaminan sosialnya,” sebutnya.

Pada saat pendaftaran, bagi semua peserta layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan akad. Akad ini akan diberikan secara digital melalui handphone atau email peserta.

Baca juga: VIDEO Jokowi Lantik Dudung Abdurachman sebagai KSAD Gantikan Andika Perkasa

Namun apabila peserta menginginkan akad dalam bentuk cetak, maka bisa didapatkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Aceh, yaitu Kacab Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Langsa, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Bireuen, dan Aceh Tenggara .

Sementara itu, dalam hal ini Pemerintah Aceh menyambut baik peluncuran layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12

Berita Terkini