Oleh: Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag*)
Dalam Al Qur'an dan Hadits, mengajarkan kepada umat Islam tentang "Cognitive Flexibility" artinya penguasaan kemampuan Kognitif yang Fleksibel ". Seperti dalam penetapan dan pelaksanaan beberapa hukum Fiqh.
Dalam Wikipedia disebutkan cognitive atau ranah kognitif adalah Ranah yang berkaitan dengan hasil belajar intelektual yang meliputi enam apsek yaitu: pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi.
Disebutkan juga dalam Wikipedia Cognitive Flexibility adalah kemampuan berpindah dan merespon secara cepat dari tugas satu ke tugas lainnya dengan kompleksitas tugas yang mungkin berbeda di saat yang bersamaan.
Islam mengajarkan tentang "Cognitive Flexibility" tersebut, secara lengkap, tuntas dan sempurna.
Contoh dalam pelaksanaan Shalat.
Baca juga: MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0; Ketika Fungsi Manusia Di Gantikan Robot atau Digital
Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk melaksanakan shalat, dari itu jelas bisa kita pahami secara teori dan hukum shalat bagi seorang muslim dan muslimah adalah wajib. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an berikut ini:
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103).
Maksudnya, hukum dasar shalat itu wajib, pada waktu yang telah ditentukan, tidak boleh dilakukan selain pada waktunya.
Berapa waktu shalat harus dikerjakan disebutkan berikut ini:
"Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari pada malam. (QS. Hud ayat 144).
Dirikanlah olehmu sembahyang ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam, dan (dirikanlah) sembahyang subuh sesungguhnya sembahyang subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)", (QS Al Israa': 78).
Dengan demikian dapat kita lihat dari ayat tersebut bahwa waktu shalat yang telah ditentukan adalah shalat Dhuhur, 'Ashar, Magrib, Insya dan Shubuh, ada 5 waktu shalat, ke 5 waktu shalat tersebut wajib dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: PAHLAWAN MASA KINI; Padamu Kami Titip Negeri Ini.
Namun ketika seorang muslim itu musafir atau sakit, maka shalat itu boleh di jama' atau jamak Qashar menjadi 3 waktu saja yaitu dhuhur dan Ashar dikerjakan pada 1 waktu, boleh dikerjakan pada waktu dhuhur atau waktu Ashar sekaligus.
Magrib dan Isya bisa dilakukan pada 1 waktu juga, boleh dikerjakan pada waktu Isya atau magrib sekaligus, dan subuh dikerjakan pada waktu subuh.
Ini sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Quran berikut ini:
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat...” (Q.S. an-Nisā: 101).
Maka itu dapat kita lihat bahwa Islam mengajarkan "Cognitive Flexibility", dalam pelaksanaan hukum syariat, artinya sangat fleksibel hukum dan aturan Islam.
Fleksibel dalam Waktu pelaksanaan shalat, disebutkan shalat pada awalnya wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditetapkan 5 waktu, kemudian menjadi boleh dikerjakan diluar waktu yang telah ditetapkan karena sebab musafir, untuk hadiah untuk mempermudah. Ini menunjukkan Cognitive Flexibility dalam pelaksanaan waktu shalat.
Lalu dalam jumlah raka'at shalat juga terdapat "Cognitive Flexibility", dalam keadaan normal, dikerjakan dhuhur 4 raka'at, Ashar 4 raka'at, 'Isya 4 Raka'at, sementara magrib tetap 3 raka'at dan subuh 2 raka'at. Dalam keadaan musafir, keadaan darurat atau sakit Shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya boleh di qashar, dikerjakan masing masing cukup 2 raka'at yang disebut shalat jama' qashar, ini menunjukkan Cognitive Flexibility dalam pelaksanaan jumlah raka'at shalat.
Baca juga: MUHAMMAD SAW DAN EMANSIPASI (Jika Surga Di Bawah Telapak Kaki Ibu, Ayah Adalah Jembatannya)
Bagaimana cara dan praktek pelaksanaannya tidak di sampaikan dengan detail dalam Al Qur'an, untuk itu kita perlu liat nash yang lain yaitu hadits Rasulullah SAW berikut ini;
Shalatlah kalian seperti kalian melihat bagaimana aku shalat. (HR. Bukhari).
Bagaimana Rasulullah itu Shalat, kita lihat pada rukun rukun Shalat berikut ini:
1. Niat dalam hati
2. Berdiri
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
5. Rukuk dan tuma’ninah
6. Itidal setelah rukuk dan tuma'ninah.
7. Sujud dua kali dengan tuma"ninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhiir
11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam yang pertama
13. Tertib melakukan rukun secara berurutan
Dalam rukun Shalat tersebut di atas, rukun Shalat yang kedua adalah "BERDIRI". Rukun adalah hal pokok yang tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh dipisahkan, tanpa ia, shalat menjadi tidak sah.
Jadi, shalat wajib dilakukan dengan berdiri tegak, Namun jika dalam kendaraan (musafir) atau dalam kondisi sakit, Islam membolehkan Shalat sambil duduk, jika sambil duduk tidak bisa karena sakit, maka boleh baginya Shalat sambil tidur/berbaring dengan mengerakkan tangan nya untuk isyarat saja, jika tidak sanggup juga, cukup Shalat sambil tidur dan memberi isyarat semampu kemampuan yang ada seperti isyarat mata atau lainnya.
Dalam uraian tersebut, nampak terlihat sungguh Islam mengajarkan "Cognitive Flexibility", jauh sebelum istilah itu sendiri muncul, fleksibelnya hukum Islam dapat dilihat dalam pengetahuannya, cara penyampaiannya, juga dalam penerapannya.
Pertama, fleksibel dalam waktu pelaksanaan jika musafir, sakit atau keadaan darurat lainnya. Bahwa Shalat itu wajib, wajib dikerjakan 5 waktu sehari semalam pada waktu yang telah ditentukan.
Namun jika dalam kondisi musafir atau sakit untuk menjaga dan tidak memberatkan diberi kemudahan atau hadiah, boleh jamak dan Qashar, dari 5 waktu Shalatnya boleh dikerjakan menjadi 3 waktu.
Dhuhur dan Ashar dikerjakan 1 waktu yaitu pada waktu shalat Dhuhur atau pada waktu shalat Ashar sekaligus. Dengan catatan, Dhuhur dikerjakan pada waktu Ashar di sebut jama' ta'khir, sedangkan jika Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur disebut jama" takdim.
Demikian juga dengan shalat Magrib dan Isya, bisa dikerjakan pada satu waktu, bisa dilakukan pada waktu Magrib atau dikerjakan pada waktu Insya. Kecuali subuh harus dikerjakan tetap pada waktunya yaitu waktu subuh.
Kedua, Cognitive Flexibility, dalam hal pelaksanaan jumlah raka'atnya, shalat yang 4 raka'at boleh diringkas menjadi 2 raka'at, seperti Shalat dhuhur, Ashar dan Insya jika dalam keadaan musafir atau sakit.
Ketiga, Cognitive Flexibility dalam cara pelaksanaannya, aturannya Shalat dikerjakan sesuai rukun nya sambil berdiri tegak , namun jika dalam keadaan dharurat , dalam kendaraan, musafir, kondisi sakit, Shalat boleh dilaksanakan sambil duduk, atau malah di bolehkah sambil tiduran dengan isyarat saja.
Demikian Islam mengajarkan tentang "Cognitive Flexibility", ISLAM itu FLEKSIBEL, fleksibel dalam aturannya, fleksibel pengetahuan, fleksibel dalam caranya, juga fleksibel penerapannya. Segala aturan dalam Islam itu tidak memberatkan umatnya, bisa disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan tuntutan keadaan diri dan keadaan zaman.
Berbangga dan bersyukur diri menjadi seorang muslim, bangga dengan Islam dengan kesempurnaan aturan dan petunjuk Nya, yang selalu memihak kepada kepentingan umatnya, dimana pencipta ( Allah SWT), tahu betul apa yang dibutuhkan dan yang terbaik untul ciptaan Nya, aturan aturannya akan tetap terjaga sehingga tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahannya. "ISLAM ITU INDAH, MUDAH DAN FLEKSIBEL" Wallahu'alam
Moga bermanfaat.
*) PENULIS Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Tak Hanya Libatkan Olivia Nathania, Keponakan Nia Daniaty Juga Ikut Ditahan