Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan kelima tersangka ditahan itu, yakni berinisial IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menahan lima tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue.
Penahanan ini pada Rabu (24/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (25/11/2021).
Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan kelima tersangka ditahan itu, yakni berinisial IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue.
Kemudian YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, KS Kembali Ditahan Terkait Kasus Korupsi Bebek Petelur di Aceh Tenggara
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," jelas Sony di Mapolda Aceh, Kamis (25/11/2021).
Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019.
Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," jelasnya lagi.
Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Setor Rp1,033 Miliar dari Kasus Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga DPRK Galus ke Kasda
Rekanan: Tidak Ada yang Dikorupsi, Jalan Sudah Siap
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue yang dianggarkan melalui dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2019, senilai Rp 12 miliar lebih diduga ada aroma korupsi dalam pelaksanaannya.