Tahap kedua ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan anggaran Rp 2,1 miliar. Sementara nilai kontrak dikerjakan Rp 1,8 miliar.
Namun, belakangan tahap kedua diduga bermasalah sehingga ditangani Kajati Aceh, bahkan lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus jembatan itu.
Masing-masing adalah mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, FJ sebagai pemgguna anggaran.
Baca juga: VIDEO Press Release Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie
Lalu, JF selaku kepala UPTD, KN sebagai PPTK, JF rekanan, dan RM selaku site engineer.(*)