Untuk Pasal ke 4, berisi tentang akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap dibuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akedemika para pihak.
Baca juga: Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham
Dalam hal ini tembok yang sudah dipagar untuk dibongkar.
Untuk pasal terakhir, yakni ke lima berisi tentang lapangan tugu, Masjid Jami' dan pintu gerbang utama di mamfaatkan secara bersama.
Kesepakatan tersebut langsung ditangani oleh rektor dari kedua kampus tersebut dalam acara tersebut.(*)
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tergilas Mobil Tangki di Aceh Selatan, Naik Sepmor yang Dikendarai Ibunya