Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Kisruh tapal batas antara Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh berakhir damai.
Kini kedua kampus ternama di Serambi Meukah ini, telah menandatangani kesepakatan dan alih status aset.
Acara kesepakatan ini berlangsung di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).
Hadir dalam acara ini Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. Warul Walidin AK, MA sebagai pihak pertama dalam kesepakatan dan alih status aset dan juga Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU sebagai pihak kedua.
Dan sejumlah wakil rektor dari kedua kampus tersebut.
Baca juga: Senat USK Tetapkan Hanya Tiga Calon Rektor, Satu Orang Gugur
Selain itu juga hadir Sulaiman Abda perwakilan Lembaga Wali Nanggroe dan perwakilan Pemerintah Aceh dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Dalam kesepakatan ini melahirkan 5 pasal diantaranya:
Pasal 1 para pihak bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai sertifikat pemilikan tanah.
Pasal 2, garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika, dan sesuai dengan peraturan perundang-rundangan serta menjadi tanggung jawab bersama.
Pasal 3, bangunan pihak pertama (UIN Ar-Raniry Banda Aceh) yang sudah berdiri di atas lahan pihak kedua berupa asrama putri dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan laboratorium kebencanaan Pihak Kedua (USK).
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon
Bangunan pihak pertama berupa asrama putri dibongkar dan dihapus untuk digunakan oleh pihak kedua.
Namun ketentuan tersebut, pihak USK terlebih dahulu menunjukan lahan pengganti yang dibuktikan surat ukur dari BPN kota Banda Aceh.
Juga pihak kedua menyediakan lahan aset USK yang berdekatan dengan UIN dengan luas yang sama.
Serta mendukung dan memfasilitasi pembangunan ulang asrama putri yang telah dirobohkan.
Untuk Pasal ke 4, berisi tentang akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap dibuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akedemika para pihak.
Baca juga: Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham
Dalam hal ini tembok yang sudah dipagar untuk dibongkar.
Untuk pasal terakhir, yakni ke lima berisi tentang lapangan tugu, Masjid Jami' dan pintu gerbang utama di mamfaatkan secara bersama.
Kesepakatan tersebut langsung ditangani oleh rektor dari kedua kampus tersebut dalam acara tersebut.(*)
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tergilas Mobil Tangki di Aceh Selatan, Naik Sepmor yang Dikendarai Ibunya