Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Lagi Tahun Depan untuk 13 Golongan Ini

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022 mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022.

Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.

Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.

Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan  dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).

Menurut Rida, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan.

Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.

Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.

Baca juga: PLN ULP Blangkejeren Kembali Aliri Listrik ke Warga Tingkem, Gayo Lues

Baca juga: Tim Damkar Bireuen Gelar Simulasi Padamkan Api dan Turunkan Warga Tersengat Listrik

Di sisi lain, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.

Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Sebelumnya, pemerintah bahkan pernah menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kilo Watt hour) menjadi sekitar Rp 1.444,70 per kWh sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kenaikan.

Penurunan tarif listrik saat itu dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

Namun kini sejumlah harga komoditas, baik harga batu bara maupun harga minyak, telah meningkat, disertai dengan adanya perubahan inflasi.

Lalu, siapa saja 13 pelanggan listrik non subsidi tersebut? 

Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:

- Tarif Rp 1.444,70 per kWh:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,

2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,

3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA

4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

- Tarif Rp 1.352 per kWh:

8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA

10. Pelanggan industri >200 kVA

11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,

12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

- Tarif Rp 996,74 per kWh:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Baca juga: Rabu 1 Desember, Ini 17 Titik Serentak Vaksinasi Covid-19 di Nagan Raya

Baca juga: Bank Aceh Kualasimpang Berperan Tingkatkan PAD Aceh Tamiang

Baca juga: Donasi Beli Rumah untuk Gala Sky Tembus 1,4 Miliar Dalam 4 Hari, Tangis Ibunda Bibi Ardiansyah Pecah

KOMPASTV

Berita Terkini