Sebut Bustani lagi, para tersangka bukan hanya merusak kaca jendela kantor menggunakan batu, mereka juga merusak daun jendela hingga pemalangan pintu kantor desa dengan kayu. “Kami ingin masyarakat sadar hukum, dan menjadi peringatan bagi siapa saja agar kasus perusakan fasilitas negara di Bener Meriah tidak terulang lagi,” ucapnya.
Baca juga: Orang Tua yang Dianiaya Anak Kandung yang Kecanduan Narkoba, Minta Anaknya di Rehab
Ia menambahkan, kantor desa adalah merupakan aset pemerintah/fasilitas negara di struktur pemerintahan terendah. “Karena ini fasilitas negara, maka kita jaga, hadirnya pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum adalah representatif hadirnya negara,” ungkapnya.
Adanya perdamaian di antara para pihak, tetap akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum ini. Sedangkan terkait permintaan aparatur kampung untuk membuka police line di kantor desa Pakat Jeroh, Bustani mengatakan, pihaknya akan segera membukanya.
“Kami imbau aparatur kampung segera membuat surat permintaan terkait hal itu, supaya kami bisa langsung membuka garis polisi (police line),” kata Bustani.
Tidak hanya itu, Bustani menyampaikan, apa bila ada masyarakat dan aparatur kampung setempat ingin beraudensi maupun hal lainnya, pihaknya siap melayani selama 24 jam, dan tidak perlu harus menyurati secara resmi. “Karena untuk menyelesaikan perkara ini, kami dituntut juga harus transparan dan akuntabel,” tutupnya.(*)