Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dana otonomi khusus atau dana Otsus yang diterima Aceh selama 20 tahun seperti termaktub dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU No.11/2006) merupakan salah satu hasil “akrobat” dari wakil-wakil rakyat Aceh di Senayan yang saat ini terlibat dalam proses pembahasan RUUPA di DPR RI.
“Dana Otsus tidak ada dalam perintah Mou Helsinki. Itu merupakan ‘akrobat’ Forbes DPR RI,” kata praktisi Otsus Dr. Drs. Safrizal. ZA, M.Si yang menceritakan kilas balik proses pembahasan UUPA di DPR bersama Pemerintah. Hal itu disampaikan Safrizal dalam Dialog Virtual Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD), Jumat (3/12/2021) malam.
Pembicara lain Dr. Ahmad Farhan Hamid, dan M Nasir Djamil, keduanya mantan anggota Pansus RUUPA DPR RI, T. Surya Darma M.Sos.SC, (Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Perubahan UUPA Badan Keahlian DPR RI), Ketua DPRA H Dahlan jamaluddin, namun tidak hadir.
Dr Safrizal yang ketika itu pejabat eselon IV di Kemendagri ikut terlibat aktif dalam mempersiapkan RUUPA tersebut sebagai bagian dari Tim Pemerintah. Ia mengaku masih menyimpan banyak dokumen tentang jalannya pembahasan.
Baca juga: Didominasi Anak Muda, Besok Pengurus PWI Aceh Dilantik di Sabang
“Jadi semua pasal yang dibahas ketika itu ada latar belakangnya, termasuk soal Dana Otsus tadi,” kata Safrizal yang sekarang menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri.
Ia menyatakan, proses penyusunan UUPA terbilang sangat progresif, diselesaikan dalam waktu sangat singkat, melibatkan banyak menteri dalam satu pembahasan sekaligus.
“Belum pernah ada seperti itu, termasuk UU Cipta Kerja. UUPA ini undang-undang yang sangat istimewa,” katanya membandingkan.
Baca juga: Jokowi: Ganti Kapolda yang tak Bisa Kawal Investasi
Dr Safrizal yang mengaku berbicara tidak mewakili instansi Kemendagri melainkan sebagai praktisi dan akademisi menyampaikan saat proses penyusunan UUPA, merupakan usul inisiatif Pemerintah.
Tapi secara substansi materi draft RUU ada dari kampus, elemen sipil, Pemerintah Aceh, DPRD Aceh dan sebagainya yang kemudian menjadi draft tunggal
Pemerintah yang dikirim ke Depdagri.
Terkait dengan rencana perubahan UUPA dan sudah masuk dalam program legislasi nasional di DPR, Safrizal mengatakan belum ada usulan seperti itu dari Mendagri.
Baca juga: VIDEO Ayo Segera ke Samsat, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
“Kalau masuk proleg, pasti ada pihak pengusul. Tapi Mendagri, saya sudah cek, belum ada diusulkan perubahan. Barangkali ini masih dalam bentuk kajian, kalau itu siapapun boleh. Sebab kalau masuk dalam proses perubahan, harus ada persetujuan dari DPRA. Kalau belum ada, berarti hanya kajian saja,” ujar Safrizal.
Ia mengingatkan agar hati-hati betul melakukan perubahan, sebab tidak tahu arah dan tujuannya nanti seperti apa. “Karena itu harus dipahami betul, mana dari yang berasal dari serapan MoU Helsinki, dan mana serapan dari UU No 32/2004, dan undang-undang lain,” katanya.
Disebutkan ada banyak isi dari UUPA yang bukan perintah dari MoU Helsinki, seperti Dana Otsus tadi.
Ia juga menyampaikan, bisa dilihat lagi, mana –mana bagian dari UUPA yang belum berjalan dan dicari tahu akar masalahnya, apakah itu persoalan persepsi atau implementasi, lalu apakah itu di Pusat atau di Aceh.