Konflik Internal PNA

Disebut Inkonstitusional, Ini 6 Poin Dasar Kemenkumham Aceh Tolak PNA Hasil KLB Versi Tiyong Cs

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Sidang KLB PNA, Tgk Amran, menyerahkan hasil sidang kepada ketua umum terpilih, Samsul Bahri seusai kongres di Gedung AAC Ampon Chik Peusangan, Universitas Almuslim, Peusangan, Bireuen, Sabtu (14/9/2019)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengeluarkan enam poin sebagai dasar mengeluarkan keputusan menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong Cs. 

Salah satunya disebutkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang digagas Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong Cs dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penolakan tersebut dikuatkan dengan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman nomor W.1.AH.11.03-877 tertanggal 6 Desember 2021 yang pada intinya menolak mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA hasil KLB.

Kanwil Kemenkumham Aceh Tolak Permohonan Perubahan AD/ART & Kepengurusan PNA yang Diajukan Tiyong Cs

"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB dengan ini disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," demikian bunyi surat Kemenkumham Aceh yang diterima Serambinews.com, Selasa (7/12/2021) malam.

Disebutkan dalam surat itu, permohonan Tiyong Cs ditolak karena tidak memenuhi ketentuan AD, ART PNA sebagaimana surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-305.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan AD dan ART, nama, lambang dan kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh.

Dalam surat keputusannya, Kemenkumham Aceh menyebutkan bahwa permohonan DPP PNA versi KLB Nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 Nomor 23 September 2019 perihal mohon pengesahan perubahan AD, ART, kepengurusan PNA telah dilakukan verifikasi oleh tim penelitian dan verifikasi dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh pada 20 April 2021.

BREAKING NEWS - Kemenkumam Aceh Tolak PNA Versi Tiyong Cs

Tim ini sendiri dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W-1-174-KP.07.01 tahun 2021 tanggal 4 April 2021 tentang pembentukan tim penelitian dan verifikasi berkas dokumen permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART PNA hasil KLB.

Dari hasil penelitian dan verifikasi, pihaknya menemukan enam poin yang mana pelaksanaan KLB yang dilaksanakan pada 14 September 2019 di Aula Gedung Ampon Chik Peusangan Universitas Al-Muslim (Umuslim) Bireuen, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam poin tersebut yakni, a) Kongres Luar Biasa PNA di Kabupaten Bireuen tanggal 14 September 2019 tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (3) AD PNA tentang peserta KLB.

b) Dari 23 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA, yang hadir 21 DPW dalam KLB, namun dari 21 DPW hanya 5 DPW yang hadir lengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ART.

c) Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB PNA tanggal 14 September 2019 tidak identik dengan tanda tangan asli pengurus DPW.

Baca juga: Irwandi Ganti Pengurus PNA, Isu PAW Mencuat

d). Terdapat perbedaan nama pengurus DPW pada daftar hadir dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA Kabupaten periode 2017-2022.

e). Majelis tinggi partai yang hadir pada KLB PNA hanya 2 orang dari 5 orang Majelis tinggi partai. Terakhir, f) Peserta KLB PNA yang hadir tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ART PNA.

Mereka yang hadir tapi tidak memenuhi syarat, adalah dari Dewan Pimpinan Pusat hanya dihadiri Irwansyah sebagai ketua tanpa adanya sekretaris dan anggota.

Kemudian dari Komisi Pengawas Partai hanya dihadiri Abrar Muda sebagai sekretaris komisi tanpa dihadiri oleh ketua dan anggota komisi.

Halaman
12

Berita Terkini