SERAMBINEWS.COM - Seorang guru di pesantren tersebut melakukan rudapaksa kepada 12 santriwati, hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Dari 12 santriwati itu, sebanyak 8 orang telah melahirkan anak.
Sedangkan 2 orang lainnya tengah mengandung.
Dilansir oleh Kompas.com, Agus Mudjoko selaku Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkapkan, beberapa korban ada yang disetubuhi HW lebih dari satu kali.
Santriwati itu diajak berhubungan intim oleh HW sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2021.
Aksi bejat HW itu tak hanya ia lakukan di yayasan pesantren itu, namun juga dilakukan di apartemen hingga hotel di kota Bandung.
Lantaran aksinya tersebut, para korban mengalami guncangan psikologis.
Bahkan, HW melancarkan aksinya saat korban masih berusia 16-17 tahun serta sedang menempuh pendidikan di yayasan itu.
"Rata-rata korban trauma berat," ucap Agus.
Demi menaklukkan korbannya, HW juga memberikan iming-iming akan menguliahkan mereka hingga mengutarakan janji-janji manis.
Dikutip dari TribunJabar, iming-iming tersebut tertuang dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," imbuhnya, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, HW juga menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi polisi.
Mereka juga diiming-imingi dapat menjadi pengurus pesantren jika para korban mau diajak bersetubuh oleh HW.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," papar Agus.