SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang anak baru gede (ABG) tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah YT.
Kini pelaku sendiri masih berusia 18 tahun.
Kasus yang membelit YT berawal dari penemuan bayi pada Jumat (3/12/2021) lalu.
Lokasinya sendiri berada dalam gorong-gorong saluran air Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara kronologi awal, bermula saat YT hanya sendiri di kamar mandi karena merasa mules.
Tapi hal mengejutkan terjadi, saat hendak BAB, malah lendir semacam air ketuban yang keluar dari kemaluannya.
Yang lebih mengerikannya lagi, YT usai melahirkan anaknya, dia sempat sebentar menggendong dan mencium kening bayinya.
Kemudian memasukan bayinya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Baca juga: Nathalie Holscher Melahirkan Bayi Laki-Laki, Nama Anak Sule Adalah Adzam Ardiansyah Sutisna
Baca juga: Cerita Pilu Seorang Santriwati 2 Kali Melahirkan Bayi Ulah Bejat Herry Wirawan, Umur Korban 14 Tahun
Tak hanya itu, YT juga memasukkannya ke dalam kardus berisi sampah makanan yang ada di rumahnya. Sehingga bayi tersebut bercampur dengan tumpukan sampah makanan.
Jumat, (3/12/2021), menjadi hari yang memilukan bagi jabang bayi tersebut.
Di mana, saat itulah ibu kandungnya membuangnya setelah sesaat keluar dari rahimnya.
Usai membuang bayi tersebut, keesokan harinya, YT bersama orangtuanya pergi ke kampung halaman ayahnya di Desa Grogol RT.01 Dusun Pelinjihan, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi dan pada hari ini, Minggu (12/12/2021) YT berhasil dipulangkan ke Kaltim dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
"Saya menyesal," ucap perempuan berinisial YT tersebut.
YT mengaku sedih saat melahirkan bayi tersebut dan ia juga mengaku pasangannya tidak tahu apa-apa perihal kondisi dan kejadian itu.
"Saya gak ada cerita," katanya.
YT juga menambahkan, bahwa saat bayi tersebut lahir kkondisinya tidak bersuara, hanya tangannya saja yang bergerak.
"Tangannya aja yang gerak," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, YT dikenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Gelar Aceh Police Go to School di Aceh Besar, Ini Nama Sekolah yang Dikunjungi
Baca juga: Masih Ada Seratusan Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe belum Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta
Baca juga: Busana Etnik Epen Buaya Aceh Singkil Jadi Juara, Emma: Kami Daftarkan Jadi Hak Kekayaan Intelektual
TribunKaltim.co dengan judul Baru Lahir, Bayi Malang Malah Dibuang Ibunya ke Gorong-Gorong Bersama Tumpukan Sampah