Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di perguruan tinggi yang ada di Lhokseumawe dan Aceh Utara kini menjadi perbincangan banyak kalangan.
Informasi ini muncul ke publik ketika puluhan aktivis Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (Kohati) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara pada 9 Desember 2021, menggelar aksi damai di depan Taman Riyadhah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dalam pernyataan sikap poin 4 yang dibacakan para aktivis tersebut, menyebutkan ‘meminta Rektor setiap kampus yang ada di Aceh, memberikan sanksi kepada berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus kekerasan dan pelecehan terhadap mahasiswi di kampus’.
Selain itu, informasi serupa juga disampaikan para aktivis tersebut saat berorasi dan wawancara dengan wartawan, pada hari aksi tersebut.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak. Jangan sampai kasus pelecehan tersebut dianggap sebagai hal tabu dan hilang begitu saja,” tulis Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli yang diterima Serambinews.com melalui WhatsApp, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Ini Sopir dan Identitas Sementara Penumpang Mobil Masuk Jurang Perbatasan Subulussalam-Pakpak Bharat
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua, tindakan pelecehan bisa terjadi kapanpun dan di manapun, bukan hanya di tempat umum, bahkan di dunia pendidikan pun bisa terjadi.
“Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita semua. Di sisi lain pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak termasuk sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Zulkifli.
Oleh sebab itu, lanjut mantan aktivis mahasiswa itu, peran semua pihak untuk ikut memikirkan tindakan apa yang harus disanksikan kepada si pelaku dan bagaimana pula cara meringankan beban penderitaan korban atas kejadian tersebut.
Selain itu, harus ikut memikirkan solusi ke depan agar dapat meminimalisir jumlah kasus kriminalitas pelecehan seksual di masyarakat.
Baca juga: Pengacara PT CA Minta Bupati Abdya tak Eksekusi Eks HGU, Ini Jawaban Akmal Ibrahim
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu faktor penyebab penghambat kemajuan dirinya serta menghalanginya menikmati hak asasi dan kebebasan.
Artinya juga menghambat tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki -laki.
Tindak kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan telah disepakati dalam konferensi dunia tentang HAM di Wina, Austria Tahun 1993.
Selain itu, Dalam KUHP juga sudah diatur mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan.
“Oleh karena itu, kasus ini perlu ditindaklanjuti segera agar dapat diproses secara hukum,” pungkas Zulkifli.(*)
Baca juga: Tak Tahan Melihat Tingkah Istri Mandi 6 Kali Sehari, Suami Minta Cerai karena Sudah Hilang Kesabaran