Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Kalah Bersaing di Borneo FC, Andika Kembali Perkuat Persiraja
Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif
Baca juga: Mantap ke Jenjang yang Lebih Serius, Ferry Irawan Ungkap Rencana Nikahi Venna Melinda di Tahun 2022
Tribunnews.com: KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin