SERAMBINEWS.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis di Sukabumi, Jawa Barat.
Perempuan berisinial NH (21) kini hamil delapan bulan setelah digilir 3 orang pemuda.
Pelaku rudapaksa tak lain pacarnya sendiri RY serta dua temannya yakni UD dan SP.
Wanita yang bekerja di pabrik garmen di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu kini mengandung janin bayi berusia 8 bulan akibat ulah bejat 3 orang pemuda.
Aksi kebiadaban yang dilakukan sang pacar dan dua temanya itu terjadi pada April 2021.
Peristiwa terjadi di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, korban terlebih dahulu diajak main ke rumah temannya seusai pulang kerja.
"Pertamanya si cowok ngajak main setelah pulang kerja dan ke rumah temannya. Ngobrol seperti biasa," ujar NH, Kamis (15/12/2021).
Setelah itu, pacarnya memaksa NH untuk menenggak minuman keras dan mengkonsumsi obat terlarang.
"Dia maksa itu ngajak minum sama berwarna kuning. Saya bilang enggak mau namum tetap memaksa saya," tuturnya.
NH mengaku pusing setelah dipaksa menggak miras oleh pacarnya.
Kemudian, sang pacar dan dua temannya membawanya ke suatu tempat.
"Lokasinya tidak jauh dengan tempat pemancingan. Pelakunya ada tiga bersama temannya membawa saya ke saung. Lalu mereka dan ngajak itu (hubungan badan).
Saya bilang enggak mau dan menolak. Tapi mereka memaksa saya," ucapnya.
Baca juga: Supriadi Cabuli Dua Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017, Dirudapaksa Berulang Kali
Baca juga: Polisi Mintai Keterangan Korban yang Dirudapaksa Ayah Tirinya di Aceh Utara
Digilir Sampai Lemas
NH mengaku digilir 3 pemuda di sebuah kamar kosan sampai lemas.
NH bercerita, yang pertama memperkosanya yakni pacarnya sendiri.
Kemudian, dua teman pacarnya pun ikut memaksa korban minta dilayani.
"Kemudian saya digilir oleh teman pacar saya dengan cara paksa. Setelah itu saya dianterin ke kos dalam keadaan lemas," ucapnya.
Dipaksa 2 Kali
NH mengaku sampai dua kali berhubungan badan lantaran dipaksa oleh para pelaku.
Korban mengaku kejadian kedua rudapaksa dengan modus yang sama, yakni ia diajak main terlebih dahulu.
"Kejadian kedua kali saya dipaksa kembali. Awalnya main. Lalu dipaksa untuk melakukan itu dan teman pacar saya tiba-tiba ikut," ujarnya.
Aksi kebiadaban yang dilakukan pacar dan temannya itu dilakukan pada bulan April 2021 lalu, di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
"Sudah lapor polisi, meksipun memang kejadian yang menimpa saya sudah lama," tuturnya.
Korban Berhenti Kerja
NH korban rupadaksa asal Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi kini berhenti bekerja sebagai buruh pabrik.
Kini dengan kondisi mengandung, NH pada September 2021 kemarin, memutuskan untuk berhenti kerja, karena kondisi kandunganmya sudah membesar.
"Ya berhenti, kan kondisi kandugan saya sudah membesar tidak mungkin tetap kerja," tuturnya.
Menurutnya, ia bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya karena kedua orangtuanya sudah tua.
"Saya kerja itu untuk menghidupi keluarga di sini (di kampung), untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," ucapnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (16/12/2021).
Setiap kali gajian, Kata NH selalu pulang ke rumah dan memberikan sebagaian besar hasil keringatknya tersebut kepada orang tuanya.
"Sudah hampir tiga tahun bekerja dengan upah terakhir Rp 2,5 juta. Sebagian besar untuk keluarga," ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil meringkus 3 pemuda yang memperkosa gadis berinisial NH hingga hamil 8 bulan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka merupakan pacar korban, yakni berinisial RY.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
"Terhadap seorang korban berinisial N umur 21 tahun, yang mana saat ini korban seorang wanita sedang hamil 8 bulan, tersangka ada tiga kita amankan, yang satu RY merupakan pacar dari korban, yang kedua berinisial UD dan SP," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Iya, benar yang inisial RY kekasihnya, pacarnya. Kami kenakan pasal 285 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, semoga tersangka ini mendapatkan hukuman terberat," ujarnya.
Baca juga: NCRI Sebut Pemerintah Iran Sudah Lemah, Ada Perlawanan di Dalam Negeri
Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Kembali, Iran Harus Dicegah Memproduksi Senjata Nuklir
Baca juga: Sejumlah Pemain AC Milan Cedera, Zlatan Ibrahimovic Malah Salahkan Rumput Tempat Latihan
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)