Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua wanita yang diduga sedang melakukan pesta minuman keras bersama seorang pria diamankan petugas di Aceh Tamiang.
Penangkapan ini dilakukam dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang pada sebuah rumah di Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/12/2021) malam.
Kedua wanita itu diketahui berinisial VN (36), warga Kampung Bukitrata, Kejuruanmuda dan AD (30), diduga penghuni rumah yang digerebek petugas.
Sementara pelaku merupakan pria Ha (26), warga Kampung Sungaikuruk II, Seruway.
“Ketiganya kami amankan dari dalam sebuah rumah. Laporan awal tentang adanya peredaran minuman keras,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, Minggu (19/12/2021).
Dugaan adanya pesta minuman keras itu, diakui Mustafa, didukung temuan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Pemuda Ini Pura-pura Pingsan Ketika Digerebek Polisi Saat Pesta Miras
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Kakek Bacok Teman hingga Tewas, Begini Kejadiannya
Baca juga: Ayah dan Anak Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan Bersama di Garut, Begini Kejadiannya
Di antaranya tuak, scotch, dan anggur merah. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi gelas sisa minuman keras dan satu unit sepeda motor.
Mustafa menjelaskan, penggerebakan ini berawal dari laporan masyarakat yang terusik dengan ulah penghuni rumah yang diduga kerap mengadakan pesta miras.
Laporan ini disikapi petugas dengan menurunkan satu regu Satpol PP dan WH Aceh Tamiang ke rumah tersebut.
“Pelaku terindikasi melanggar Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat akan disanksi dengan eksekusi cambuk di depan umum,” tukas Mustafa.(*)