Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Dua Kali, Sembunyi di Plafon saat Ditangkap Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial RN (19).

Sementara korbannya anak di bawah umur sebut saja Bunga.

Remaja 15 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Ketapang, Sampang.

Sedangkan RN tinggal di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.

Bahkan pelaku sudah dua kali menodai korban.

Kini pelaku sudah ditangkap polisi setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah saat dicari polisi.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus dari persembunyiannya.

Kelakuan bejat tersangka bermula saat bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.

Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.

Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah setelah diantar oleh RN.

Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain

Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Dilakukan Berkelompok di Aceh Selama Tahun 2021, Begini Tanggapan KPPAA

Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.

"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).

Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.

"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.

"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya.

Baca juga: Animo Masyarakat Urus Pajak Kendaraan Meningkat di Samsat Lambaro Aceh BesarĀ 

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas usai Dijemput dari Lapas, 4 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Sulsel

Baca juga: BERITA POPULER - Bocah 13 Tahun Jadi Ayah, PNS Didenda Sebab Berbisnis Kaus Kaki, Gaji YouTuber

TribunMadura.com dengan judul Rudapksa Anak di Bawah Umur 2 kali, Pria di Sampang Ini Sembunyi di Plafon saat Diamankan Polisi.

Berita Terkini