KUALASIMPANG - Dua wanita yang diduga sedang pesta minuman keras (miras) bersama seorang pria ditangkap petugas.
Penangkapan itu dilakukam dalam penggerebekan yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang pada salah satu rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Sabtu (18/12/2021) malam.
Kedua wanita itu adalah VN (36) warga Kampung Bukitrata, Kejuruan Muda, dan AD (30) diduga penghuni rumah yang digerebek petugas.
Sementara pelaku yang merupakan pria adalah Ha (26) warga Kampung Sungaikuruk II, Kecamatan Seruway.
“Ketiganya kami amankan dari dalam sebuah rumah.
Laporan awal, ada peredaran minuman keras,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, Minggu (19/12/2021).
Dugaan adanya pesta minuman keras itu diakui Mustafa didukung dengan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara, di antaranya tuak, scotch, dan anggur merah.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi gelas sisa minuman keras dan satu sepeda motor.
Mustafa menjelaskan, penggerebakan ini berawal dari laporan masyarakat yang terusik dengan ulah penghuni rumah yang diduga kerap mengadakan pesta miras.
Laporan ini disikapi petugas dengan menurunkan satu regu Satpol PP dan WH Aceh Tamiang ke rumah tersebut.
“Pelaku terindikasi melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan akan disanksi dengan eksekusi cambuk di depan umum,” kata Mustafa. (mad)
Baca juga: Pemuda Ini Pura-pura Pingsan Ketika Digerebek Polisi Saat Pesta Miras
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Kakek Bacok Teman hingga Tewas, Begini Kejadiannya
Baca juga: Ayah dan Anak Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan Bersama di Garut, Begini Kejadiannya