Kala Ibu Negara Bersuara Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak: Tindak Tegas & Keras, Hukum Seberatnya!

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma’ruf Amin bersama anggota OASE KIM melakukan pertemuan dengan penyintas tindak asusila pada Selasa, 21 Desember 2021 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT  

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini