Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Malam pergantian tahun baru, warung wajib tutup pukul 23.00 WIB, hal itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, tentang larangan perayaan Tahun Baru atau malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022.
Surat edaran dengan nomor 1560/2021 tentang larangan perayaan pesta tahun baru 2022 itu ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe, pada 22 Desember 2021 dan sudah disebar ke seluruh kota dan 65 desa yang tersebar Kota Lhokseumawe.
Dimana dalam poin surat itu tertulis, seluruh warung, tempat hiburan, kafe dan restoran wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021.
“Kita tegaskan, seluruh kantor pemerintah dan swasta untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru," terang Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).
Ia menegaskan, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan. Sebab, aturan itu wajib dijalankan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Mengingat total warga Lhokseumawe yang terkonfirmasi menembus angka 1.678 orang sepanjang tahun 2021. “Surat itu sudah kita teruskan kepada masyarakat, mohon dimengerti dan kami minta aturan dipatuhi," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pameran Miliaran Dolar AS, Dubai Expo 2020 Terancam Ditutup, Kasus Virus Corona Melonjak Tinggi
Baca juga: Arab Saudi Bangun Pusat Budaya, Saat kawasan Lainnya Hancur Dihantam Konflik dan Perang