Mereka umumnya telah habis masa berlaku izin tinggal.
Mereka yang dideportasi itu, yakni 4 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 2 Pakistan, dan masing-masing satu orang WNA asal Belgia, Serbia, Jepang, dan Brazil.
Pada kesempatan ini, Telmaizul juga menginformasikan selama 2021 Kantor Imigrasi Banda Aceh meraih dua penghargaan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Banda Aceh Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Pidie Jaya, Ini Tujuannya
Pertama, penghargaan sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi
Manusia Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kedua, penghargaan atas prestasinya telah lulus Penilaian TPI menuju TPN sebagai unit
kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menkumham RI. (*)
Baca tanpa iklan