Berita Banda Aceh

Kamar Hunian Napi Rutan Banda Aceh Digeledah, Barang Dilarang yang Ditemukan Langsung Dimusnahkan

Penulis: Misran Asri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan rutan menunjukkan barang yang dilarang dibawa ke rutan dan disita di kamar hunian napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sebelum dimusnahkan, Rabu (5/1/2022).

Hasilnya, kata Irhamuddin, petugas yang melakukan penggeledahan kamar hunian napi beserta pemeriksaan badan napi ditemukan barang-barang yang dilarang dibawa oleh napi ke rutan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamar hunian narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (5/1/2022) pagi, digeledah.

Sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke rutan pun ditemukan oleh petugas.

Setelah didata barang-barang yang disita dari kamar huniah napi tersebut, selanjutnya barang yang dilarang itu dimusnahkan oleh petugas.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, AMd, IP SH, MH, kepada Serambinews.com, mengatakan penggeledahan yang dilakukan petugas regu jaga pagi tersebut, dilaksanakan tiba-tiba.

Artinya, kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dicurigai langsung digeledah. 

Hasilnya, kata Irhamuddin, petugas yang melakukan penggeledahan kamar hunian napi beserta pemeriksaan badan napi ditemukan barang-barang yang dilarang dibawa oleh napi ke rutan.

Baca juga: Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur Viral di Dunia Maya, Kepala Rutan Berikan Klarifikasi

Namun, tidak dirincikan barang yang dilarang dan disita petugas.

"Penggeledahan dilaksanakan oleh seluruh staf dan regu jaga pagi yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Faydiban. Penggeledahan dilakukan di kamar hunian napi Blok A 27 dengan memeriksa badan seluruh penghuni kamar serta semua barang-barang di kamar tersebut," terang Irhamuddin.

Kegiatan penggeledahan tersebut, rutin dilaksanakan secara acak guna menghindari penyalahgunaan barang terlarang yang berpotensi terjadi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, baik itu berupa alat komunikasi, alat elektronik, benda tajam.

Lalu, narkotika serta barang terlarang lainnya.

Sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di rutan.

"Kegiatan penggeladahan ini akan terus kita lakukan dan ditingkatkan, sehingga Rutan Kelas IIB Banda Aceh betul-betul terbebas dari barang terlarang, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan bagi seluruh WBP," pungkas Irhamuddin.(*)

Baca juga: Rutan Kelas IIB Banda Aceh Dapat Penghargaan dari Menteri Kemenkumham RI, Ini Barometernya

Berita Terkini