Menurut Augustinus, tidak ada penggelembungan yang dilakukan Viani.
"Penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujar Augustinus.
Baca juga: Siap-siap! Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari
Baca juga: Kajati Aceh Tanggani 6 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2021, Selamatkan Kerugian Rp 7 Miliar Lebih
Baca juga: Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Kompas.com: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan