Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Lampaseh Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan, Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi SH dan Kanit PPA, Ipda Nelly menunjukkan perlengkapan bayi berlatar pasutri AS (24) dan SY (21) yang sudah diamankan saat konferensi pers kasus pasutri tinggalkan bayi perempuan di Lampaseh Aceh, Sabtu (8/1/2022).

Kompol Ryan pun mengatakan, pada tanggal 12 Desember 2021 lalu, SY mendapat kabar neneknya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga iapun harus memilih pulang. Bayinya pun itu dititip ke seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberinya upah bulanan serta meninggalkan perlengkapan bayi.

Lalu, di luar dugaan pasutri itu, beberapa hari kemudian, orang tua AS pun tahu SY telah memiliki anak lagi.

Penuh kekecewaan, SY pun sempat dimarahi oleh ibu AS. Pun demikian ibu AS juga memberi solusi agar bayi yang baru dilahirkan itu agar dirawat sampai besar. Tapi saran tersebut ditolak SY, karena dirinya merasa takut diketahui oleh orang tuanya kalau dirinya sudah memiliki anak lagi.

Sedangkan SY sebelumnya sudah sering dinasehati oleh orang tuanya untuk tidak dekat terlebih dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi, terang Kompol Ryan.

“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam Kota Banda Aceh menggunakan mobil yang mereka rental. Awalnya niat bayi mereka itu akan dititip pada pengasuh yang tepat. Tapi, karena bingung, sehingga pasutri itu  memutuskan meletakkan bayinya di depan garasi depan rumah saudaranya Syaiful di Lampaseh Aceh, dengan harapan lebih tenang serta masih dapat melihat di saat bayinya itu beranjak dewasa.

Namun kenyataannya jauh dari harapan keduanya. "Untuk motif yang dilakukan AS dan SY mutlak karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang dirinya memiliki anak lagi. Niat untuk membuang bayi itu tidak ada sama sekali," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh

Kompol Ryan menerangkan bahwa menyikapi kasus itu kemungkinan beaar pihaknya akan melakhkan upaya restorative justice.

Hal itu, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak ada tujuan membuang anak mereka atau menempatkan bayi itu  di suatu tempat yang tidak layak. Melainkan tujuan pasutri itu anak mereka bisa mendapatoan perawatan yang baik dan masih dapat diamati saat si bayi tumbuh dewasa, sehingga memilih menaruhnya di tempat Syaiful, yang masih tergolong keluarganya, tapi dengan cara yang salah.

Selain itu, pelaku AS dan SY masih memiliki dua anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang dan ASI ibunya itu. Pun demikian, dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, pungkas Kompol Ryan.(*)

Berita Terkini