Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan.

"Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali.

Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.

Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:

a) Setiap hari di Minggu pertama.
b) Seminggu sekali di bulan pertama.
c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.

Baca juga: Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim? Begini Kata Buya Yahya

Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian disekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.

Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan.

Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghosob.

Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.

Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga: Persiraja Banda Aceh Rekrut Gelandang asal Afghanistan Jabar Sharza

Baca juga: Komunitas PIF Chapter Serambi Mekkah Aceh Antar Bantuan ke Santri Korban Banjir di Aceh Utara

Baca juga: Gunakan Kayu, Jembatan Lalla Simeulue yang Jebol Diterjang Banjir Hanya Bisa Dilalui Sepmor

Berita Terkini