SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.
Tentu dari sebagian kita pernah menemukan barang orang lain di jalan.
Ada banyak cara orang menyikapi atas temuan barang tersebut, ada yang membiarkannya saja bahkan ada pula yang mengambil barang tersebut.
Menyikapi hal itu, dalam ajaran Islam sudah diatur jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain sebagaimana penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Baca juga: Ini 10 Ulama Jadi Pemateri Pada Muzakarah Ulama di Lhokseumawe
Hal tersebut disampaikan KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamah terkait hukum mengambil barang temuan di jalan.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain.
Bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya? Terimakasih, wassalamu’alaikum," tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya
Kata Buya Yahya, syubhat memiliki arti sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal.
Jika menemukan barang syubhat di jalan, maka kata Buya Yahya boleh saja mengambilnya.
"Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buyayahya.org, Senin (10/1/2022).
Namun sambung Buya, sebaiknya menghindari dari hal tersebut.
Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya
"Namun sebaiknya kita menghindar dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram,"
"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira," imbuh Buya Yahya.
Baca juga: Apakah Membaca Buku Mengikuti Pengajian Lewat TV & Radio Termasuk Thalabul Ilmi? Ini Kata Buya Yahya
Lantas bagaimana hukum mengambil barang temuan di jalan?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
"Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali.
Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.
Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:
a) Setiap hari di Minggu pertama.
b) Seminggu sekali di bulan pertama.
c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.
Baca juga: Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim? Begini Kata Buya Yahya
Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian disekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.
Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan.
Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghosob.
Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.
Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Rekrut Gelandang asal Afghanistan Jabar Sharza
Baca juga: Komunitas PIF Chapter Serambi Mekkah Aceh Antar Bantuan ke Santri Korban Banjir di Aceh Utara
Baca juga: Gunakan Kayu, Jembatan Lalla Simeulue yang Jebol Diterjang Banjir Hanya Bisa Dilalui Sepmor