Adi bercerita, sebelum melapor ke polisi korban telah mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.
Saat itu EM sempat menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan, serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas korban berikut isi-isinya.
Namun pelaku menyangkal dan berbohong bahwa tas berikut isinya tidak berada di tangan pelaku. Bahkan pelaku berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang tas tersebut.
Karena kecewa dengan jawaban itu, korban lantas membuat laporan ke Polres Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumah pelaku ditemukanlah tas beserta isinya milik korban."
"Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Kendati begitu, dengan dicabutnya laporan tersebut polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek NU.
Terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.
“Pelaku beserta keluarganya mengucapkan terima kasih ke penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku sehingga perkaranya selesai secara kekeluargaan,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.
Baca juga: Temukan Uang Senilai Rp 3,8 Miliar Tercecer di Jalan, Reaksi Pengendara Motor Justru Tak Terduga
Baca juga: VIRAL Kisah Sopir Berhati Malaikat, Temukan Uang Rp 10 Juta di Jalan, Tapi Dikembalikan
Kronologi kejadian sebelumnya
Sempat diberitakan sebelumnya, hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.
Seperti halnya yang dialami seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).