Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya.

Zudan pun meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.

Dia bahkan meminta untuk menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan dengan baik dengan cara diganti atau dicopot.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,"

"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Kerja? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkini