Kajian Islam
Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Kerja? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sogok menyogok mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat. Misalnya saja menyogok supaya bisa diterima kerja dengan mudah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menyogok agar bisa diterima kerja? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kegiatan sogok menyogok mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.
Misalnya saja menyogok supaya bisa diterima kerja di pabrik maupun di instansi pemerintahan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menyogok agar bisa diterima kerja dengan mudah? Apakah menyogok diperbolehkan dalam Islam?
KH Yahya Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya mempunyai jawaban tersendiri untuk menjawab hal tersebut.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mau tanya bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/pemerintah dan bagaimana hukumnya uang itu? Sekian terima kasih," demikian tanya jamaah tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kata Buya Yahya, menyogok adalah tindakan membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Menyogok hukumnya adalah haram dan tempatnya di neraka.
"Wa’alaikumusalam Wr. Wb. Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Selasa (11/1/2022).
Ada tiga poin penjelasan Buya Yahya terkait hukum menyogok agar bisa diterima kerja dengan mudah.
"Pertama, menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil sesuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak disebut menyogok.
Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya
Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang.
Maka anda saat membayar bukanlah disebut sebagai penyogok.