SIGLI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti mengusut dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di tiga desa.
Ketiga gampong tersebut adalah Campli Usi, Jumpoh Adan, dan Dayah Keumala.
Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadhafi SH kepada Serambi, Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana gampong merupakan tunggakan kasus pada tahun 2020.
Adalah Gampong Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur.
Di mana, hasil audit dilakukan Inspektorat Pidie ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 264.720.980.
Sehingga, jaksa sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca juga: Kejari Pidie Usut Kasus Dugaan Korupsi APBG di Dua Gampong
Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
" Hari ini, rencana sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda membaca dakwaan.
Keuchik sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan karena kooperatif," jelasnya.
Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi APBG 2020 adalah Gampong Jumpoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Saat ini, proses audit masih ditangani Inspektorat Pidie.
Namun, potensi kerugian keuangan negara di Gampong Jumpoh Adan itu sekitar Rp 332.308.484.
"Saat ini, 12 saksi sudah kita periksa.
Jumlah saksi yang kita periksa akan bertambah.
Kita juga akan memeriksa keuchik yang masih sebagai saksi," jelasnya.
Kecuali itu, sebut Muhammad Kadhafi, Cabjari Sakti juga menangani kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Dayah Keumala yang merupakan tunggakan kasus pada tahun 2021.
Jaksa sudah menyurati Inspektorat Pidie untuk melakukan audit, sebab adanya potensi kerugian negara Rp 400.186.925.
Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi
" Dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi di gampong itu, kita sudah memeriksa delapan saksi.
Dan, saksi yang bakal diperiksa akan bertambah.
Pekan depan kita akan jadwalkan pemanggilan keuchik," jelasnya.
Ia menambahkan, warga Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane mendatangi Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti, Senin (10/1/2022).
Kedatangan warga itu mempertanyakan hasil audit di Inspektorat Pidie, yang masih dilakukan investigasi.
Temuan potensi kerugian tidak ada, sehingga massa melakukan tindak lanjut ke Cabjari Pidie di Kota Bakti.
Sehingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilaporkan ke aparatur penegak hukum.
Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis MSi yang dihubungi Serambi, kemarin, mengungkapkan, hasil audit dilakukan pihaknya ditemukan kerugian negara terhadap pengelolaan APBG di Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane.
Namun, dirinya tidak bersedia menyebutkan besaran kerugian negara di gampong itu.
"Kalau angkanya saya tidak ingat lagi berapa jumlahnya, karena saya harus membuka dulu dokumen audit," jelasnya.
Namun, sebut Mukhlis, hasil temuan audit itu telah ditindaklanjuti keuchik, dengan waktu yang sudah ditetapkan. (naz)
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Segera Disidangkan, Ini Jadwalnya
Baca juga: 2 Jam Diperiksa, Dicecar Lima Pertanyaan, Keuchik Paya Bilie Langsung Ditahan, Kasus Korupsi APBG