Berita Lhokseumawe

2 Jam Diperiksa, Dicecar Lima Pertanyaan, Keuchik Paya Bilie Langsung Ditahan, Kasus Korupsi APBG

Kejari seorang terduga kasus korupsi atas nama MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ditahan oleh pihak Kejari Lhokseumawe, karena diduga selewengkan dana APBG Rp 300 Juta, Kamis (9/9/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Setelah dua jam diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melakukan penahanan terhadap seorang terduga kasus korupsi atas nama MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan tersangka dipanggil untuk kedua kalinya dan tiba dikantor Kejari Lhokseumawe pukul 10.00 Wib, pada Kamis (9/9/2021).

"Dipanggil sebagai saksi, lalu diperiksa sebagai saksi. Dan penyidik mencecar 5 pertanyaan dan semua dijawabnya. Kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Ini Ayah yang Tega Rusak Masa Depan Putrinya di Subulussalam, Berikut Ancaman Hukumannya

Miftah menyebutkan, pemanggilan terhadap tersangka kemarin merupakan BAP lanjutan kedua dimana pada sebelumnya ada 11 saksi yang sudah diperiksa sejak awal Agustus. 

Ia juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi pada bulan Agustus lalu. 

Sementara untuk pemeriksaan awal tersangka langsung ditahan, sehingga tidak bisa dilanjutkan penyidikan karena tidak memiliki penasehat hukum, jadi pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Setelah dua jam diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini MS tidak pernah mangkir setiap dipanggil dan selalu hadir, sehingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBG 2020," pungaksnya.

Baca juga: Jalan Rusak belum Diperbaiki di Peurelak-Lokop, Keuchik Turun ke Jalan Bentang Spanduk Protes

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Desa Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

MS ditahan terhitung mulai 9 September 2021 sampai 28 September 2021 di RUTAN Kelas IIA Lhokseumawe atau selama 20 hari.

Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain proyek rehab rumah duafa yang diduga tidak sesuai anggaran sehingga dianggap ada kerugian negara oleh penyidik.

"Terduga keuchik diduga telah melakukan beberapa item penyahlagunaan atau penyimpangan anggaran APBG tahun 2020, seperti proyek rumah duafa, pengadaan sepmor dinas atas nama pribadi, serta kasus lainnya yang dianggap merugikan negara," sebut Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, kepada Serambi, Jumat (10/9/2021).

Selain itu sebut Kasi Intel, terduga MS juga diduga melakukan penyimpangan anggaran proyek pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved