Berita Bireuen

Perangkat Desa Bireuen Harus Jeli Tetapkan Penerima BLT, Atau Hukum Akan Bertindak

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DPMGP-KB Bireuen, Mawardi SSTP MSi

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seluruh perangkat desa di Bireuen harus jeli dalam menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber bantuan Dana Desa (DD).

Dimana, jika sampai melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, maka hukum akan bertindak.

Peringatan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mawardi SSTP MSi, Kamis (13/1/2022).

Hal itu terkait dengan ketetapan pemerintah dengan alokasi sebesar 40 persen untuk BLT.

Tahun ini, alokasi dana desa 40 persen untuk penerima BLT, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah, katanya.

Dia menjelaskan, setiap desa harus menyalurkan BLT sebesar Rp 300 ribu/penerima manfaat.

Baca juga: VIDEO - Dua Puskesmas di Bireuen Diusulkan Sebagai RS Tipe D

Tetapi, warga desa yang benar-benar miskin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdampak Covid-19.

“Jangan sampai penerima BLT, memilih orang miskin di antara sejumlah orang kaya, tetapi harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Mawardi menyebutkan, ada beberapa kriteria penerima BLT.

Seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan.

Dimana, harus diprioritaskan keluarga miskin dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Kemudian, orang yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Baca juga: VIDEO - Para Guru SMAN 1 Peusangan Bireuen Gelar Donor Darah

Selanjutnya, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik dari APBK maupun APBN.

Keluarga miskin yang terdampak pandemik Covid-19 dan belum menerima bantuan.

Halaman
12

Berita Terkini