SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG - MS alias Anto Kambing (50) tega merudapaksa ANS, yang tak lain adik kandung dari menantunya.
Bahkan aksi bejat pelaku sudah merudapaksa korban total sebanyak 12 kali.
Atas perbuatannya itu, kakek Anto Kambing ditangkap Polresta Deliserdang di kediamannya yang ada di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditangkap, Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur.
Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur karena ketakutan dijemput polisi bertubuh tegap.
Menurut informasi, kasus rudapaksa yang dilakukan Anto Kambing terhadap remaja berusia 15 tahun itu dilaporkan oleh AF (29), yang tak lain menantu dari pelaku.
Diketahui, bahwa Anto Kambing dan korbannya tinggal satu rumah.
Korban bisa tinggal di situ karena diajak oleh abangnya AF, yang merupakan menantu Anto Kambing.
Menurut korban, aksi pencabulan dilakukan Anto Kambing saat rumah sedang sepi.
Kasus ini terungkap karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan cabul yang sudah berulang-ulang.
Saat itu korbannya tidak mau lagi tinggal satu rumah dengan pelaku dan memilih kabur tinggal bersama uwaknya.
Karena hal ini, kemudian abang korban bertanya.
AF langsung naik pitam ketika yang menjadi alasan karena adiknya sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku.
Dari situ kemudian ia pun melaporkan perbuatan mertuanya itu ke polisi.
Baca juga: Terluka Melihat Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria Sekaligus, DPRA Minta Pelaku Harus Dihukum Berat
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari keterangan korban saat sebulan tinggal satu rumah dengan pelaku beberapa kali perbuatan cabul dilakukan.
Pada saat abangnya dan yang lain di rumah pergi disitulah korban dicabuli.
"Jadi adiknya pada 15 Oktober pergi dari rumah karena takut atas perbuatan pelaku".
"Karena korban pergi ke rumah uwaknya pelapor ini pun mendatangi dan menanyakan alasan pergi dari rumah".
"Baru kemudian dijawab selalu dicabuli sama pelaku MS dan langsung dilaporkan ke Polres," kata I Kadek.
I Kadek menambahkan, pelaku diamankan pada 12 Januari 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Tim pun kemudian melakukan pengintaian di rumah tersebut.
"Begitu kita ketahui ada di dalam rumah langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka".
"Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri namun sudah dikepung lalu sempat bersembunyi di bawah tempat tidur tapi cepat kita temukan,"kata I Kadek.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, perbuatan cabul dilakukan setelah setengah bulan korban tinggal bersama.
Perbuatan pertama dilakukan pada 2 Oktober sekira pukul 13.00 di ruang tamu rumah.
Kemudian perbuatan itu kembali dilakukan dengan cara bujuk rayu akan dibelikan paket internet untuk hp.
"Jadi saat istri dan anaknya tidak ada disitu tersangka melakukannya. Tiga hari kemudian dilakukan lagi di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali di bulan yang sama.
Pernah juga dari hasil keterangan pelaku melakukan perbuatan cabul di kebun sayur dan terakhir mencabuli di kamar mandi.
Total sudah 12 kali telah dilakukan," ucap I Kadek. (dra/tribun-medan.com)
Baca juga: Capaian Vaksinasi Kota Juang Bireuen Masih Rendah, Peusangan Selatan Tertinggi
Baca juga: Jika Terbukti Menerima Suap, Kapolda Sumut Bakal Tindak Tegas Kapolrestabes Medan
Baca juga: Lagi, Lahan Terbakar di Lhokseumawe, Satu Unit Rumah Warga Nyaris Disambar Api
Tribunnews.com: Kakek Anto Kambing Gagahi Adik Menantu, Berondok di Kolong Tempat Tidur saat Ditangkap