“Lalu masyarakat menghubungi kepala desa untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banda Alam,” lanjutnya.
“Kemudian, personel Polsek dan Koramil Banda Alam serta petugas Puskesmas mendatangi sekaligus mengamankan TKP," ungkap Miftahuda.
Selanjutnya, Kapolsek Banda Alam, Ipda Irwan Hadi Sagala berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono memimpin langsung olah TKP bersama anggota Unit Indentifikasi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebilah parang, kain panjang, sandal, dan ikat rambut.
Setelah dilakukan identifikasi awal, mayat Asrawati binti Ilyas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan autopsi.
Pada Sabtu siang, jenazah korban telah dikebumikan di tempat pemakaman umum desa setempat.(*)